MEDAN, iNewsMedan.id- Sebanyak 5 kabupaten/kota di Sumatera Utara memperoleh predikat zona merah dalam pelayanan publik. Hal ini berdasarkan hasil survei yang dilakukan Ombudsman RI pada tahun 2022.
Adapun kelima daerah yang masuk dalam zona merah itu yakni Labuhanbatu Selatan, Sibolga, Nias Utara, Biniai dan Tanjungbalai.
Namun meski demikian, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengatakan ada perubahan yang signifikan terkait pelayanan publik di Sumut.
Sebab daerah yang masuk di zona hijau bertambah 100 persen jika dibanding dengan tahun sebelumnya yang hanya 8 daerah. Abyadi menjelaskan, di tahun 2021 yang lalu hanya ada delapan Pemda yang masuk zona hijau, namun saat ini meningkat menjadi 16 Pemda.
Padahal Kata Abyadi Siregar, metode penilaian pelayanan publik tahun 2022 ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun ini, menurut Abyadi Siregar lebih rigid, penilaian bukan hanya observasi layanan publik melainkan wawancara petugas dan warga.
"Ini tidak hanya melihat ruang layanan, itu 2021 hanya melihat standart layanan dan penggunaan sarana dan prasarana nya, tapi tahun ini ada wawancaranya dengan empat petugas di setiap OPD nya," ujar Abyadi Siregar usai acara Penganugerahan Opini Pengawasan Pelayanan Publik hasil survei yang dilakukan oleh Ombudsman tahun 2022 di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut. hari Kamis, (26/1/2023).
"Kita juga tanya masyarakat yang ada di ruangan pelayanan itu, kita tanya bagaimana pelayanan di situ, dan ada studi dokumen seperti SK petugas dan lainnya," pungkasnya.
Penganugerahan Opini Pengawasan Pelayanan Publik Hasil Survei Penilaian Ombudsman RI tahun 2022 dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan kepala daerah atau perwakilan 33 kabupaten/kota di Sumut. Pemprov Sumut sendiri masuk dalam kategori zona hijau pelayanan publik
Editor : Ismail