Buron Selama 1 Tahun Lebih, Pelaku Pencabulan Anak di Deliserdang Ditangkap di Batam
Minggu, 22 Januari 2023 | 15:49 WIB
"Saat ini kita masih melakukan penyelidikan. Pelaku juga mengakui perbuatannya dan kami masih mencari kebenarannya, apakah masih ada pelaku lain, biar semua transparan," jelasnya.
Saat ini, kata Kapolres pihaknya akan melakukan upaya untuk memperbaiki mental dan psisikis korban, agar korban dapat kembali pulih seperti sedia kala.
"Kita akan melakukan kerjasama dengan PPA dan Komnas Perempuan untuk melakukan trauma healing terhadap korban, dengan harapan dapat kembali pulih seperti dulu," terang Josua.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pidana Pasal 76 E Junto Pasal 82 atau Pasal 76D tentang perlindungan anak.
"Ancamannya 15 tahun penjara dan denda 5 miliyar rupiah," tegas Josua.
Editor : Jafar Sembiring