MEDAN, iNewsMedan.id - Setelah hampir satu tahun lebih dalam pencarian polisi, pelaku pencabulan terhadap anak usia 14 tahun di Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang akhirnya ditangkap di Batam.
Pelaku yang diamankan tersebut berinisial R (23) warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang
Kejadian tersebut bermula pada April 2021. Di mana korban berinisial IS (14) bersama teman-temannya sedang bermain di kawasan rumah pelaku. Saat itu, pelaku membujuk korban dan mengajaknya ke kamar pelaku untuk melakukan niat jahatnya tersebut.
Kemudian, pada 20 Juli 2021 korban kembali bermain kerumah pelaku bersama teman-temannya, dan pelaku kembali mengajak korban melakukan perbuatan yang tidak terpuji itu di belakang rumah pelaku.
Hingga akhirnya perbuatan pelaku diketahui orang tua korban dan langsung membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan pada 31 Desember 2021.
Editor : Jafar Sembiring