"Cobalah dibuka peraturan yang mengatur tentang Plt kepala desa. Nah, disitu nampak jelas ketentuan-ketentuannya," ujarnya kembali.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, sejumlah warga menuding bahwa pejabat Desa Helvetia dan Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang diduga terlibat mafia tanah.
Adanya tudingan pejabat Desa Helvetia dan Kecamatan Labuhan Deli terlibat mafia tanah setelah adanya dugaan penyerobotan lahan milik Merawati di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli. Sekretaris Desa Helvetia, Komarudin mengakui memang di lahan yang disengketakan itu ada tanah milik Merawati. Antara lahan milik Merawati dan Rakio berdekatan.
"Memang Merawati ini memiliki tanah di belakang itu yang sudah memiliki putusan pengadilan, dan sertifikat milik Rakio ini di depannya. Namun memang kami kemarin itu tidak meneliti surat itu sampai dimana batasnya," kata Komarudin, Rabu (28/12/2022) lalu.
Ia mengatakan, sertifikat tanah milik Rakio terbit berdasarkan format yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional sebagai penguasaan fisik.
Editor : Jafar Sembiring