"Kami menunggu langkah-langkah kebijakan Bapak Presiden untuk menyelesaikan kasus ini," pungkasnya.
Terpisah, Eks Kepala Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Agus Sailin ketika dikonfirmasi awak media, dirinya mengaku mengetahui tanah itu milik Merawati setelah adanya konflik agraria di lahan tersebut.
"Benar, saya taunya semenjak kisruh masalah tanah di lahan itu," ujarnya, Senin (9/1/2023).
Saat disinggung terkait keterangan dari Camat Labuhan Deli, Edy Saputra Siregar dalam sebuah pemberitaan di salah satu media, Edy menjelaskan bahwasanya Komarudin menandatangani surat penguasaan fisik ketika itu sebagai Plt (Pelaksana tugas lanjutan) Kepala Desa Helvetia. Namun, eks Kepala Desa (Kades) Helvetia Agus Sailin mengaku heran atas keterangan Camat Labuhan Deli tersebut soal Komarudin sebagai Plt Kades.
"Ketika itu saya masih menjabat sebagai Kepala Desa, kalau saat itu Sekretaris Desa Komarudin sebagai Plt Kades Helvetia, kenapa saya tidak mengetahuinya? Apa bisa saya menjabat sebagai kepala desa, lalu disaat itu juga Sekdes sebagai Plt Kades," tanya Agus Sailin seraya tersenyum heran.
Editor : Jafar Sembiring