get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolri Lakukan Mutasi Besar-besaran, Ini Daftar Perwira di Sumut yang Dirotasi

Tanahnya Diserobot, Merawati Cari Keadilan Surati Presiden Jokowi

Selasa, 10 Januari 2023 | 15:47 WIB
header img
Tanahnya diserobot, Merawati cari keadilan surati Presiden Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

Adapun tanah yang dipermasalahkan berada di Dusun II, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang seluas bekisar 5.600 meter persegi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. No. 139 K/TUN/2002 tanggal 21 April 2004, yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan no. 86/G/TUN-MDN tanggal 29 Mei 2001 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, hal tersebut juga sudah diketahui oleh Kepala Desa Helvetia sesuai dengan Surat Keterangan Kepala Desa No.016/900/DH/II/1991 tanggal 7 Maret 1991, yang di registrasi Camat Labuhan Deli No.21/SK-LD/1991 tanggal 22 Maret 1991 yang menerangkan dengan sebenarnya bahwa Merawati memiliki sebidang tanah di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli.

"Jadi tanah ibu Merawati diduga kuat diserobot oleh Rakio dan kemudian berganti atas nama Budi Kartono," ungkap Andi.

Oleh karenanya, kata Andi, pihaknya berharap agar Presiden Jokowi dan Kapolri bisa membantu mengungkap kasus dugaan mafia tanah tersebut. Dengan begitu, Presiden Jokowi harus tegas dan bijak dalam menyelesaikan konflik agraria ini agar menjadi catatan keberhasilan khususnya di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang.

"Permasalahan konflik agraria di Kabupaten Deli Serdang khususnya Desa Helvetia harus cepat diselesaikan oleh bapak Presiden Jokowi. Sehingga tidak ada lagi oknum-oknum tertentu yang semena-mena terhadap rakyat kecil," harap Andi.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut