MEDAN, iNewsMedan.id - Pelaku kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 12 tahun hingga hamil 8 bulan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara masih ada hubungan keluarga dengan korban.
Plt Bupati Langkat Syah Afandin mengatakan bahwa hal tersebut berdasarkan informasi yang dia terima. Di mana, saat ini katanya proses hukum masih dilakukan oleh Polres Langkat.
"Kasus ini ada kaitannya saudara dan keluarga dengan si laki-laki (pelaku) masuk ranah itu. dan masalah hukumnya kita serahkan kepada Polres Langkat," katanya kepada wartawan, Senin (9/1/2023).
Kata Ondim panggilan akrab Syah Afandin, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara telah melakukan penanganan bersama dari kesehatan, taraumatik hingga pendidikan korban.
"Aku tidak cerita kronologis lagi bagaimana peristiwa itu terjadi. Kita mengambil langkah bagaimana kita menyelamatkan anak perempuan ini, sampai melahirkan," ucapnya.
Editor : Jafar Sembiring