Kata Andi, dugaan sindikat praktek mafia tanah bekerja secara kolektif. Sindikat itu diduga dari oknum aparatur pemerintah desa, kecamatan, notaris hingga oknum-oknum lainnya diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.
"Bicara masalah mafia tanah, tidak usah jauh-jauh, di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, ada kasusnya," ucapnya.
Sehubungan dengan hal itu, Kepala Desa Helvetia Agus Salim melalui surat revisinya yang ditujukan kepada Ardianto Coorporate Law Office sesuai dengan nomor 140/2654/XII/2022 tertanggal 30 Desember 2022, beberapa poin menjelaskan bahwa pemerintahan Desa Helvetia tidak mengetahui dan dirinya mengaku tidak ada menandatangani surat penguasaan fisik bidang tanah oleh atas nama Rakio dimana tidak diadministrasikan dalam arsip pemerintah Desa Helvetia.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Desa Helvetia itu juga menerangkan, pemerintahan Desa Helvetia baru mengetahui terbit sertifikat hak milik 02313 atas nama Rakio dan sekarang beratas namakan Budi Kartono yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Deliserdang.
Ironisnya, sebelumnya Sekretaris Desa Helvetia, Komarudin mengatakan memang di lahan yang disengketakan itu ada tanah milik Merawati. Dia mengakui antara lahan milik Merawati dan Rakio berdekatan.
Editor : Jafar Sembiring