get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Anggota Geng Motor Spartan yang Tawuran di Sekolah PAB Desa Helvetia

Merawati Minta Menteri ATR Bongkar Sindikat Mafia Tanah di Desa Helvetia

Rabu, 04 Januari 2023 | 11:13 WIB
header img
Kuasa hukum Merawati saat melakukan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) di Polda Sumatera Utara. (Foto: Istimewa).

Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang, Abdul Rahim saat dikonfirmasi wartawan melalui via WhatsApp, belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, Merawati warga Jalan Banten Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang mengeluhkan dan memprotes ada pihak menyerobot tanah miliknya di luas tanah 5600 M2.

Sedangkan, Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) nomor 02313 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang, atas nama Budi Kartono.

Andi Ardianto selaku kuasa hukum Merawati dari Ardianto Coorporate Law Office menjelaskan bahwa Merawati yang memiliki tanah yang sah. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. No. 139 K/TUN/2002 tanggal 21 April 2004, yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan no. 86/G/TUN-MDN tanggal 29 Mei 2001 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Ini membuktikan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang diduga tidak patuh dan dinilai telah kangkangi terhadap putusan lembaga peradilan tertinggi di Republik Indonesia yakni Mahkamah Agung," sebut Andi kepada wartawan, Jumat (23/12/2022) lalu.

Selain itu, Andi menjelaskan hal tersebut juga sudah diketahui oleh Kepala Desa Helvetia sesuai dengan Surat Keterangan Kepala Desa No.016/900/DH/II/1991 tanggal 7 Maret 1991, yang di registrasi Camat Labuhan Deli No.21/SK-LD/1991 tanggal 22 Maret 1991 yang menerangkan dengan sebenarnya bahwa Merawati memiliki sebidang tanah di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli.

"Kami pastinya akan melakukan upaya hukum, agar klien kami mendapatkan keadilan. Kami juga meminta kepada bapak Menteri ATR/BPN untuk melakukan upaya pemberantasan dugaan praktek mafia tanah di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli," pungkasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut