"Penganiayaan berat sebanyak 2.925 kasus, curas 567 kasus, pemerasan dan pengancaman 542 kasus, pembunuhan 73 kasus, ilegal logging 22 kasus, korupsi 10 kasus dan penyelundupan 2 kasus," ungkap Panca.
Kemudian, kata Panca kejahatan menonjol tahun 2022 mengalami penurunan 1.626 kasus atau turun 9 persen bila dibandingkan dengan tahun 2021.
Dari pengungkapan kasus menonjol itu, sambung dia, Polda Sumut berhasil menangkap 2.490 tersangka. "Dari jumlah tersebut 78 tersangka terpaksa dilumpuhkan dan dua di antaranya tewas, karena mencoba melawan saat penangkapan," jelas Kapolda.
Barang bukti narkoba yang disita pada tahun 2022, sabu-sabu seberat 898,17 Kg, ganja seberat 6.214 Kg, pil ekstasi sebanyak 139.538 butir dan pil happy five 700 butir. Sedangkan barang bukti yang disita tahun 2021, sabu-sabu seberat 1.245,84 Kg, ganja seberat 1.509,36 kg, pil ekstasi 95.502 butir dan pil happy five 1.710 butir.
Editor : Jafar Sembiring