Indra mengungkapkan, dalam medio 2016 sampai 2022, tren perdagangan satwa di Aceh dan Sumut berbeda. Di Sumut, Harimau Sumatra peringkat pertama. Diikuti Trenggiling posisi kedua dan Orangutan Sumatera tlat ketiga. Diikuti Burung Rangkong tempat keempat dan burung yang dilindungi posisi 6 besar
Sedangkan di Aceh, gajah peringkat pertama menjadi sasaran perdagangan satwa. Harimau Sumatera kedua, Beruang ketiga dan burung Rangkong tempat keempat. Sedangkan Trenggiling dan Orangutan Sumatera posisi kelima dan keenam.
Sementara Kepala Divisi SDA LBH Medan Muhammad Alinafia Matondang menyebutkan, bila vonis hukuman para pelaku kejahatan satwa ini jauh dari UU Nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Seperti kasus perdagangan Orangutan Sumatera (Pongo abelii) dengan terdakwa Thomas Raider Chaniago alias Thomas (18). PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli yang mengadili perkara tersebut, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 6 bulan, pada 17 Oktober 2022 lalu.
Kemudian kasus perdagangan Orangutan Sumatera dengan terdakwa Edi AP, yang hanya dihukum 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta, subsider dua bulan penjara.
"Ancaman hukumannya UU Nomor 5 tahun 1990 itu lima tahun, kenapa tidak ada yang maksimal. Begitu juga hukuman denda, kenapa hanya Rp100 juta. Ini menjadi pertanyaan," aku Alinafia heran.
"Regulasi UU Nomor 5 tahun 1990 harus direvisi khususnya persoalan hukuman harus lebih dari 5 tahun. Juga tidak bisa lagi denda hanya Rp100 juta. Padahal kerugian satu Orangutan Sumatera itu mencapai Rp1 miliar," tegasnya.
Editor : Jafar Sembiring