get app
inews
Aa Text
Read Next : Ijtima Ulama Komisi Fatwa Hasilkan Panduan Hubungan Antarumat Beragama dan Hukum Salam Lintas Agama

MUI Sumut: Manusia Silver Haram

Rabu, 28 Desember 2022 | 17:33 WIB
header img
Ilustrasi manusia silver di jalanan. (Foto: iNews.id)

MEDAN, iNewsMedan.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengharamkan kegiatan manusia silver karena berantangan dengan syariat Islam.

Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak mengatakan bahwa fatwa haram itu berdasarkan hasil ijtima ulama Komisi Fatwa se-Sumut yang digelar pada akhir November 2022. Namun, kata Maratua fatwa haram manusia silver ini hanya dikhususkan bagi umat muslim.

"Benar (manusia silver diharamkan). Karena menyakiti diri. Fatwa haram ini untuk bagi yang muslim ya," katanya, Rabu (28/12/2022).

Kata Maratua, umat muslim diharamkan melakukan kegiatan manusia silver setelah perbuatan tersebut bertentangan dengan syariat Islam.

"Itu (manusia silver) bertantangan dengan syariat Islam," terangnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut