get app
inews
Aa Read Next : Ijtima Ulama Komisi Fatwa Hasilkan Panduan Hubungan Antarumat Beragama dan Hukum Salam Lintas Agama

MUI Sumut: Manusia Silver Haram

Rabu, 28 Desember 2022 | 17:33 WIB
header img
Ilustrasi manusia silver di jalanan. (Foto: iNews.id)

MEDAN, iNewsMedan.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengharamkan kegiatan manusia silver karena berantangan dengan syariat Islam.

Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak mengatakan bahwa fatwa haram itu berdasarkan hasil ijtima ulama Komisi Fatwa se-Sumut yang digelar pada akhir November 2022. Namun, kata Maratua fatwa haram manusia silver ini hanya dikhususkan bagi umat muslim.

"Benar (manusia silver diharamkan). Karena menyakiti diri. Fatwa haram ini untuk bagi yang muslim ya," katanya, Rabu (28/12/2022).

Kata Maratua, umat muslim diharamkan melakukan kegiatan manusia silver setelah perbuatan tersebut bertentangan dengan syariat Islam.

"Itu (manusia silver) bertantangan dengan syariat Islam," terangnya.

Fenomena manusia silver yang dalam setahun ini menjamur diberbagai ruas jalan khususnya pada persimpangan jalan raya. Kebanyakan mereka mewarnai tubuhnya dengan cat warna silver.

Sebelumnya, MUI Sumut mengeluarkan fatwa haram terhadap kegiatan manusia silver. Fatwa haram itu tertulis di situs muisumut.or.id.

Fatwa haram ini berdasarkan hasil ijtima ulama Komisi Fatwa se-Sumut yang digelar selama dua hari sejak 25 dan 26 November 2022. Hasilnya, ada delapan fatwa hukum yang dikeluarkan dalam gelaran ijtima ulama Komisi Fatwa se-Sumut.

"Di antaranya adalah fatwa tentang manusia silver, yang belakangan menjamur diberbagai perempatan jalan raya khususnya di lampu merah, adanya orang-orang yang mencat tubuhnya dengan tujuan untuk meminta-minta," tulisnya.

Hasil ijtima memastikan perbuatan manusia silver bertentangan dengan syariat Islam karena menjadikan perbuatan mengemis sebagai profesi. Kemudian, mewarnai tubuh dengan cat merupakan bentuk menganiaya diri setelah akan berdampak pada kesehatan tubuh.

"Menunjukkan aurat kepada umum dan mengganggu ketertiban umum," tulisnya.

MUI Sumut memastikan berdasarkan empat poin tersebut profesi manusia silver hukumnya haram. Selain itu, MUI Sumut mengingatkan haram memberi sumbangan kepada manusia silver karena menjadi sarana (wasilah) terkait keberadaannya.

MUI Sumut juga mengingatkan agar pemerintah dapat menyelesaikan fenomena manusia silver. 

"Negara, dalam hal ini pemerintah, wajib melaksanakan tanggung jawabnya membina dan menyelesaikan masalah manusia silver dan yang semisalnya," tutupnya.

 

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut