get app
inews
Aa Text
Read Next : Rapat Pleno I PB HMI Periode 2024-2026: Aktualisasi Kepemimpinan HMI untuk Indonesia

Berapakah Tarif Parkir Pesawat yang Mendarat di Seluruh Bandara Indonesia? Berikut Ulasannya

Jum'at, 23 Desember 2022 | 16:00 WIB
header img
Tarif parkir pesawat di seluruh bandara Indonesia, seperti Bandara Kualanamu. (Foto: Dokumentasi AP II/Istimewa)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Setiap pesawat yang mendarat di seluruh bandara Indonesia ternyata dikenakan biaya parkir. Hal itu pun turut dialami oleh Raffi Ahmad saat menyewa jet pribadi.

Berdasarkan penulusuran harganya bikin bengong netizen. Dalam bincang-bincang dengan Irfan Hakim, Raffi Ahmad mengaku harus merogoh kocek dalam jika menggunakan jet pribadi.

Menurutnya, biaya parkir pesawat pribadi berbeda-beda setiap destinasi tujuan serta bandaranya. Dia menyebutkan kisarannya di angka Rp15 juta hingga Rp25 juta per hari parkir.

"Beda-beda. Yang mahal itu ke Bali. Bisa sampai Rp25 jutaan," ujar Raffi dikutip dari tayangan YouTube deHakim Stroy, Jumat (23/12/2022).

Tarif parkir pesawat juga tertera di laman Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tarif parkir pesawat di bandara dihitung per 12 jam parkir dengan besaran harganya dihitung berdasarkan bobot pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Perhubungan.

Tarif parkir pesawat penerbangan dalam negeri

- Bandara Kelas Utama dan Kelas I Khusus penempatan pesawat per 1.000 kg per 12 jam atau bagiannya Rp1.200,00.

- Bandara Kelas I tarif penempatan pesawat tiap 1.000 kg per 12 jam sebesar Rp1.100,00.

- Bandara Kelas II tiap 1.000 Kg per 12 jam atau bagiannya  Rp950,00

- Bandara Kelas III, IV dan Satuan Pelayanan tarif tiap 1.000 kg per 12 jam atau bagiannya Rp700,00.

Tarif parkir pesawat penerbangan internasional

- Bandara Kelas Utama/Kelas I Khusus tiap 1.000 Kg per 12 jam atau bagiannya sebesar 0.40 dolar AS

- Bandara Kelas I tiap 1.000 Kg per 12 jam atau bagiannya 0.30 dolar AS,

- Bandara Kelas II, III dan IV tiap 1.000 Kg per 12 jam atau bagiannya tarifnya sebesar 0.24 dolar AS.

Tarif jasa penyimpanan pesawat dihitung berdasarkan bobot pesawat tiap 1.000 Kg per 12 jam.

Penerbangan dalam negeri

Bandara Kelas Utama/Kelas I Khusus tarif tiap 1.000 Kg per 12 jam atau bagiannya sebesar Rp1.200,00

- Bandara Kelas I tiap 1.000 kg per 12 jam tarifnya Rp1.100,00,

- Bandara Kelas II tiap 1.000 Kg per jam atau bagiannya Rp950,00

- Bandara Kelas III, IV dan Satuan Layanan tiap 1.000 kg per 12 jam atau bagiannya Rp700,00.

Penerbangan luar negeri

- Bandara Kelas Utama/Kelas I Khusus tarif tiap 1.000 Kg per 12 jam atau bagiannya 0,70 dolar AS

- Bandara Kelas I tarif penyimpanan tiap 1.000 Kg per 12 jam atau bagiannya 0,60 dolar AS

- Bandara Kelas II, III, dan IV (Satuan Pelayanan) tiap 1.000 Kg per 12 jam atau bagiannya 0.45 dolar AS

Penggunaan bandara untuk pesawat udara di luar jam operasi dihitung per sekali lepas landas dan/atau pendaratan dengan perhitungan tarif jasa pendaratan dikalikan jumlah jam penggunaan bandara di luar jam operasi dengan tarif minimum Rp40.000.

Sementara penggunaan bandara alternatif dihitung per sekali pendaratan atau lintas sesuai dengan kelas bandara, jenis penerbangan dan bobot pesawat dengan perhitungan 25 persen kali tarif jasa pendaratan pesawat udara.

Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul Tarif Parkir Jet Pribadi Tembus Rp25 juta per Hari, Netizen Auto Melongo

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut