JAKARTA, iNewsMedan.id - Polisi mengeluarkan sejumlah larangan dan imbauan dalam merayakan malam pergantian tahun. Di antaranya, melarang masyarakat menyalakan petasan dan mengizinkan menggunakan kembang api.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, masyarakat hanya diperbolehkan menggunakan kembang api, namun dengan syarat mendapatkan izin dari pihak tertentu.
"Kalau bunga api (kembang api) diizinkan dan penggunaannya juga harus proses perizinan," ujar Dedi, kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Nantinya, lanjut Dedi, proses perizinan tersebut bisa melalui direktorat intelijen dan akan terus dipantau di bawah pengawasan.
"Nanti dari direktorat intelijen yang akan mengeluarkan izin tersebut, penggunaan daripada bunga api. Itu semua tetap proses pengawasan," ucapnya.
Dedi menuturkan, selain melarang petasan, dia juga mengimbau masyarakat tidak melakukan konvoi saat tahun baru. Hal ini, menyangkut keselamatan dan keamanan.
"Pawai, konvoi tetap diimbau, karena bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya, kalau bisa jangan," katanya.
Editor : Odi Siregar