get app
inews
Aa Read Next : Polda Sumut Gencar Berantas Narkoba, Sabu Seberat 52 Kg Disita

Selain Kodrat Shah, Polda Sumut juga Menetapkan Tersangka kepada Julius Raja dan Fityan Hamdi

Rabu, 14 Desember 2022 | 17:27 WIB
header img
Sekretaris Jendral DPP Hanura, Kodrat Shah jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat buntut dari kongres PSSI di Bandung, 30 Mei 2022, lalu. (Foto: Instagram/kodrat_shah)

MEDAN, iNewsMedan.id - Ditetapkannya Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP Hanura, Kodrat Shah (KS) jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat buntut dari kongres PSSI di Bandung, 30 Mei 2022, lalu.

Saat kongres PSSI yang berlangsung di Bandung itu, Julius Raja (JR) alias King dan Fityan Hamdi (FH) diinstruksikan untuk mewakili manajemen PSMS Medan untuk mengahadiri kongres tersebut. 

Kini ketiganya pun ditetapkan tersangka oleh penyidik dari Polda Sumatera Utara karena diduga memalsukan surat untuk mewakili PSMS Medan dalam kongres itu. 

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan: LP/B/966/V/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 31 Mei 2022, Pelapor atas nama Bambang Abimayu atas dugaan Tindak Pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana.

"Pelapor Bambang Abimayu dengan Arifuddin Maulana selaku Direktur PT. Kinantan Medan Indonesia (KMI) menaungi PSMS Medan," katanya, Rabu (14/12/2022).

Hadi menjelaskan, dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa terlapor, saksi-saksi. Kemudian, gelar perkara dan menetapkan Kodrat Shah bersama kedua tersangka lainnya.

"Hasil gelar perkara tanggal 24 Oktober 2022 ditetapkan, 3 orang tersangka masing-masing berinsial JR, FH dan KS," jelasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut