get app
inews
Aa Text
Read Next : KPPU Kanwil I Paparkan Tantangan Persaingan Usaha di Tahun Politik

KPPU Fasilitasi Pemberian SHM Plasma Sawit Murni Madina

Selasa, 06 Desember 2022 | 21:04 WIB
header img
Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU, Lukman Sungkar. (Foto: Kharisma)

MEDAN, iNewsMedan.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I bersama Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara memfasilitasi serah terima sertifkat hak milik Anggota Plasma Perkara Inti-Plasma antara PT Sago Nauli dengan Koperasi Sawit Murni.

Kepala Dinas Perkebunan Sumut, Lies Handayani mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja KPPU RI terhadap pengawasan kemitraan dalam kegiatan penyerahan seluruh dokumen asli SHM Plasma Koperasi Produsen Sawit Murni oleh PT Sago Nauli. 

"PT Sago Nauli merupakan salah satu perusahaan yang luas lahan plasmanya lebih besar dari pada intinya yaitu 70 persen lahan plasma dan 30 persen lahan inti. Namun, tidak menutup kemungkinan ada kekurangan dalam pelaksanaannya. Terkait dengan kemitraan, Dinas Pemerintah Provinsi/Kabupaten selalu melakukan pembinanaan dari sisi usaha teknis perkebunan, sedangkan KPPU dari sisi pengawasan pelaksanaan kemitraannya," katanya, Selasa (6/12/2022).

Lies menuturkan, ini merupakan awal, dan tentunya akan diikuti oleh perusahaan plasma dan inti yang lain dan semoga kemitraan inti – plasma lebih baik lagi ke depannya. Pihaknya berharap KPPU lebih intensif dalam pengawasan persaingan usaha tidak sehat di provinsi Sumatra Utara sehingga apa yang kita inginkan akan terwuhjud jika dilakukan dengan ikhlas.

Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU, Lukman Sungkar menjelaskan, Serah Terima Sertipikat ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum perkara kemitraan di Tahap Peringatan Tertulis II, dimana dalam perintah Perbaikan Peringatan Tertulis II terdapat kewajiban PT Sago Nauli untuk mengembalikan seluruh Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama masing-masing Anggota Plasma Koperasi Produsen Sawit Murni kepada Pengurus Koperasi.

Dari hasil proses penanganannya, PT Sago Nauli masih menyimpan SHM milik koperasi dengan tujuan untuk menjaga SHM supaya tidak jatuh ke tangan orang yang salah. 

Oleh karena itu pada kesempatan ini PT Sago Nauli akan menyerahkan seluruh SHM kepada anggota Koperasi Sawit Murni secara simbolis yang juga disaksikan oleh KPPU, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten, BPN Provinsi/kabupaten serta para pimpinan asosiasi.

“Penyerahan Sertifikat Hak Milik oleh PT Sago Nauli tentunya diharapkan akan membawa dampak positif bagi para petani plasma perkebunan kelapa sawit. Serta PT Sago Nauli sebagai Perusahaan Inti disektor perkebunan kelapa sawit dapat dijadikan sebagai contoh perusahaan yang melakukan perubahan perilaku di Sumatera Utara," jelasnya.

Tidak hanya di Sektor Perkebunan Kelapa Sawit, Lukman Sungkar menyampaikan, KPPU telah melaksanakan pengawasan kemitraan di sektor jasa konstruksi, sektor peternakan dan sektor transportasi online. 

Lukman Sungkar menambahkan, agar semua pihak dapat mengambil manfaat sebanyak-banyaknya dari ini, dan dapat menciptakan kondisi kemitraan yang makin sehat serta berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi Nasional.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut