Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Selundupkan 26 Orang ke Prancis, 3 WN Sri Lanka Divonis 17 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Diupah Rp65 Juta Bawa 50 Kg Sabu, Dua Warga Aceh Dituntut Pidana Mati

Selasa, 06 Desember 2022 | 17:11 WIB
  • author Ismail
Diupah Rp65 Juta Bawa 50 Kg Sabu, Dua Warga Aceh Dituntut Pidana Mati
ilustrasi (Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id-  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Maria Tarigan mengajukan tuntutan pidana mati terhadap dua kurir sabu seberat 50 kilogram (kg), Selasa (6/12).  Adapun kedua terdakwa yakni Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28) yang merupakan warga Aceh.

Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan. JPU Maria Tarigan menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," tegas JPU Maria Tarigan di hadapan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani.

Dalam nota tuntutannya, JPU Maria Tarigan mengatakan adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika. "Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan," kata JPU Maria Tarigan.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Arfan Yani menunda persidangan pekan dengan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut