Karena bila ini diterapkan oleh penegak hukum justru akan berdampak pada kebebasan pers. Lalu, pasal 280 tentang tindak pidana terhadap proses peradilan.
"Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung," jelas Cristison.
Adapun poin yang disoroti yakni:
1. Tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan.
2. Bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim.
3. Menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan; atau.
4. Tanpa izin pengadilan memublikasikan proses persidangan secara langsung.
"Pada prakteknya, kerja jurnalistik seringkali dibatasi untuk melakukan liputan-liputan kasus yang seharusnya terbuka untuk umum atau publik. Upaya mengambil gambar, atau merekam, justru mendapat pengusiran-pengusiran, tanpa dasar yang jelas," ujar Ketua AJI Kota Medan.
Selain terhadap jurnalis, sambung Cristison, pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP berpotensi berdampak pada masyarakat luas.
Adapun tuntutan aksi unjuk rasa yang dilakukan AJI Kota Medan yakni:
1. Menuntut DPR dan Pemerintah mencabut 17 pasal bermasalah di dalam Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis
2. Tunda pengesahan Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena DPR dan Pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi publik, termasuk komunitas pers.
Editor : Odi Siregar