MEDAN, iNewsMedan.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan menolak rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) yang akan disahkan pemerintah. Salah satunya terkait kerja jurnalis.
Penolakan RKUHP tersebut dilakukan AJI Kota Medan dengan melakukan aksi unjuk rasa di bundaran Jalan Gatot Subroto, Medan Senin (5/12/2022) sore.
Dalam rancangan RKUHP, AJI Kota Medan menyoroti ada 17 pasal yang dianggap mengekang kerja jurnalis jika RKUHP disahkan pemerintah.
Ketua AJI Kota Medan, Cristison Sondang Pane mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah berencana akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam waktu dekat.
"Padahal, pasal-pasal di dalam rancangan tersebut masih banyak bermasalah, termasuk bagi komunitas pers," katanya.
AJI Indonesia mencatat, bahwa terdapat 17 pasal yang tidak berpihak pada kerja-kerja jurnalis, termasuk di antaranya pasal 263 RKUHP tentang Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.
"Di mana isi dari pasal tersebut menyebut setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," terang Cristison.
"Lalu, setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.l," tegasnya.
Tak hanya menyoroti pasal 263, kata Ketua AJI Kota Medan itu ada pasal lain yang turut menjadi permasalahan yakni, pasal Pasal 264.
"Jika kita lihat isinya yakni, setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," ungkapnya.
Dalam hal ini, lanjutnya, AJI menilai pasal ini harus diuji dengan mekanisme khusus hukum pers, terutama dengan memanfaatkan hak jawab dan hak koreksi (sesuai dengan standar dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers).
Karena bila ini diterapkan oleh penegak hukum justru akan berdampak pada kebebasan pers. Lalu, pasal 280 tentang tindak pidana terhadap proses peradilan.
"Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung," jelas Cristison.
Adapun poin yang disoroti yakni:
1. Tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan.
2. Bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim.
3. Menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan; atau.
4. Tanpa izin pengadilan memublikasikan proses persidangan secara langsung.
"Pada prakteknya, kerja jurnalistik seringkali dibatasi untuk melakukan liputan-liputan kasus yang seharusnya terbuka untuk umum atau publik. Upaya mengambil gambar, atau merekam, justru mendapat pengusiran-pengusiran, tanpa dasar yang jelas," ujar Ketua AJI Kota Medan.
Selain terhadap jurnalis, sambung Cristison, pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP berpotensi berdampak pada masyarakat luas.
Adapun tuntutan aksi unjuk rasa yang dilakukan AJI Kota Medan yakni:
1. Menuntut DPR dan Pemerintah mencabut 17 pasal bermasalah di dalam Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis
2. Tunda pengesahan Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena DPR dan Pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi publik, termasuk komunitas pers.
Editor : Odi Siregar