get app
inews
Aa Read Next : Dibalik Lensa Sang Ayah, Leica Persembahkan Emas PON 2024

Pengurus Nasional Karang Taruna Tolak SK Gubsu yang Mengganti Dedi Dermawan

Jum'at, 02 Desember 2022 | 15:38 WIB
header img
Pengurus nasional karang taruna tolak SK Gubsu yang menggantikan Dedi Dermawan. (Foto: Istimewa).

Mekanisme pembentukan kepengurusan dalam Karang Taruna harus selalu melalui forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi yang disebut Temu Karya. Temu Karya Provinsi yang telah berhasil menyusun dan membentuk kepengurusan provinsi melalui mekanisme formatur kemudian legalitas pengesahannya secara kelembagaan dikeluarkan oleh Pengurus Nasional Karang Taruna kepada kepengurusan provinsi dalam bentuk Surat Keputusan. Barulah kemudian berdasarkan SK Pengesahan dari Pengurus Nasional Karang Taruna dikeluarkan Surat Keputusan Pengukuhan oleh Gubernur sebagai Pembina Umum Karang Taruna di provinsi. 

Surat Pengukuhan dari Gubernur bukanlah surat pengesahan terhadap suatu kepengurusan tetapi lebih merupakan pengakuan sebagai mitra pemerintah dan legalitas terkait kebijakan dan penganggaran. 

Sehingga adalah keliru jika SK Gubernur dapat menentukan kepengurusan Karang Taruna provinsi sah/berlaku atau tidak, dan tentu itu merupakan bentuk dari intervensi pemerintah yang sama sekali tidak membina dan memberdayakan bahkan berpotensi membuat gaduh baik diinternal maupun eksternal Karang Taruna.

"Selanjutnya sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna pasal 25 disebutkan bahwa Seorang Ketua dinyatakan berhenti jika, meninggal dunia, karena habis masa baktinya, meletakkan jabatan (mengundurkan diri), diberhentikan untuk sementara (non aktif) oleh Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) karena keterlibatannya dalam kasus-kasus pidana kemudian diberhentikan oleh RPP.Jika ternyata terbukti bersalah di depan pengadilan dalam kasus pidana yang merusak nama baik organisasi dan dirinya serta diberhentikan dengan hormat oleh PNKT diperluas jika ternyata dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 1 tahun tidak dapat menunjukkan keaktifan dan tanggung jawabnya sebagai ketua," ujar Budi. 

Kemudian, seorang ketua baru digantikan oleh seorang Plt yang ditunjuk PNKT, jika memenuhi ketentuan butir d atau jika sedang bertugas ditempat lain dalam waktu lama atau sedang dalam perjalanan ibadah. Diluar ketentuan butir d, maka ditetapkan Pejabat sementara (Pjs) oleh PNKT. Sehingga dengan demikian sama sekali tidak ada dasar yang kuat jika Pembina Umum (gubernur) mengeluarkan SK pengangkatan Plt Ketua karena hal tersebut merupakan domain kepengurusan PNKT. Apalagi SK Plt oleh pembina karena didasarkan oleh ketentuan usia yang sudah dijelaskan diatas.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut