Ijeck Janji Bawa Kasus Pemecatan 1.148 Pendamping Desa Sumut ke RDP Komisi V
MEDAN, iNewsMedan.id - Anggota Komisi V DPR RI, Musa Rajekshah, menyatakan komitmennya untuk membawa persoalan pemecatan sepihak 1.148 tenaga pendamping desa di Sumatera Utara ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Langkah ini diambil pria yang akrab disapa Ijeck tersebut setelah menerima audiensi puluhan perwakilan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kota Medan, Jumat (23/1/2026). Para pendamping desa tersebut mengadu karena nama mereka tidak tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 733 Tahun 2025, yang dinilai diterbitkan secara janggal dan tidak transparan.
Para pendamping desa menduga adanya praktik menyimpang yang dilakukan oleh oknum Koordinator TPP Provinsi Sumatera Utara serta oknum Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPSDM) Kementerian Desa.
Mereka menilai penerbitan SK 733 Tahun 2025 tidak berlandaskan Keputusan Menteri Desa (Kepmendesa) Nomor 294 Tahun 2025. Proses penjaringan calon pendamping desa tahun 2025 ditengarai dilakukan tanpa rekrutmen resmi, melainkan hanya berbasis Bimbingan Teknis (Bimtek). Hingga kini, 1.148 pendamping tersebut juga belum menerima hasil Evaluasi Kinerja (Evkin) Tahun Anggaran 2025 yang ditandatangani Kepala BPSDM Kemendesa.
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAPM) Kota Gunungsitoli, Risda Megawati Gultom, menegaskan adanya kecurangan dalam proses perpanjangan SK. Ia menyebut penilaian justru menggunakan Daily Report Pendamping (DRP), bukan Evaluasi Kinerja (Evkin) sesuai regulasi.
"Kedatangan kami kemari untuk melaporkan masalah ini kepada Bapak Musa Rajekshah, karena sampai dengan saat ini kami dipecat secara sepihak dan tidak direspon dari Kemendesa. Perpanjangan SK ini kami duga sudah dicurangi oleh beberapa oknum." ucap Risda.
Editor : Jafar Sembiring