get app
inews
Aa Read Next : Dibalik Lensa Sang Ayah, Leica Persembahkan Emas PON 2024

Pengurus Nasional Karang Taruna Tolak SK Gubsu yang Mengganti Dedi Dermawan

Jum'at, 02 Desember 2022 | 15:38 WIB
header img
Pengurus nasional karang taruna tolak SK Gubsu yang menggantikan Dedi Dermawan. (Foto: Istimewa).

"Mencermati penjelasan kami di atas yang didasarkan pada Peraturan Menteri Sosial RI nomor 25 tahun 2019 serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna (hasil Temu Karya Nasional VIII Karang Taruna tahun 2020), maka kami mengimbau agar kiranya Bapak Gubernur dapat lebih cermat dalam memahami aturan-aturan terkait Karang Taruna serta dapat secara bijak memfasilitasi dalam konteks pembinaan kepada kepengurusan Karang Taruna agar dapat menyelesaikan permasalahannya sendiri secara keorganisasian Karang Taruna, apalagi secara fungsional juga dapat difasilitasi dan di supervisi langsung oleh Dinas Sosial sebagaimana ketentuan dalam Permensos no 25 tahun 2019 pasal 39," ujarnya Budi. 

"Karena dengan diterbitkannya SK penetapan Plt Kepengurusan Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara sebagaimana tertuang dalam SK Nomor: 188.44/969/KPTS/2022 tentu sangat tidak sesuai dengan ketentuan/aturan tentang Karang Taruna dan berpotensi untuk memunculkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang pasti akan merugikan Gubernur sebagai pembina umum," jelasnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada semua pemangku kepentingan Karang Taruna di Tanah Air untuk tetap menegakkan aturan dan ketentuan tentang Karang Taruna secara bijak serta menjaga dan menjunjung tinggi nilai-nilai murni dalam Karang Taruna sebagai organisasi sosial yakni non-konflik, non-partisan, nirlaba, kesetiakawanan sosial, kebersamaan, dan kejuangan.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut