Sari kemudian memaparkan beberapa pelayanan yang tidak dijamin dalam Program UHC ini, pertama sebutnya, pelayanan kesehatan yang sudah dijamin penyelenggara lain seperti Jasa Raharja untuk jaminan kecelakaan lalu lintas. "Setelah melewati pagu yang ditetapkan, barulah BPJS Kesehatan bisa menjaminnya," ujarnya.
Begitu juga dengan kecelakaan kerja maupun penyakit yang timbul akibat kerja, ujar Sari, tidak dijamin BPJS Kesehatan karena sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, sambungnya, kasus-kasus akibat penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga tidak dijamin karena sudah dijamin LPSK.
"Selain itu upaya-upaya kesehatan untuk hal-hal kecantikan seperti operasi plastik dan merapikan gigi tidak dijamin BPJS Kesehatan. Termasuk, sakit yang diakibatkan kecerobohan dan upaya seperti bunuh diri maupun hobi yang membahayakan juga tidak dijamin BPJS Kesehatan," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring