get app
inews
Aa Text
Read Next : BRIN Tunda Migrasi Koleksi Arkeologi Barus Tapanuli Tengah ke KST Cibinong Bogor

Pertama Kali, Imigrasi Sibolga Pidanakan WNA Karena Menyalahgunakan Izin Tinggal

Rabu, 16 November 2022 | 13:00 WIB
header img
Imigrasi Sibolga pidanakan WNA karena menyalahgunakan izin tinggal. (Foto: Istimewa).

"Yang bersangkutan tidak boleh bekerja di Indonesia karena tidak sesuai dengan izin tinggalnya", tegas Saroha. 

"Berdasarkan olah TKP dan bukti-bukti yang ada, maka ABB diduga kuat melanggar pasal Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," sambungnya. 

Sementara itu Ignatius Purwanto menyampaikan apresiasi atas prestasi dan kerja keras jajaran di Kantor Imigrasi Sibolga sehingga dapat mengungkap kasus ini. 

"Ini adalah sejarah karena untuk pertama kali Imigrasi Sibolga berhasil melaksanakan pro justisia yaitu penegakan hukum sampai ke proses peradilan," ungkapnya. 

Pada 7 November berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Sibolga. Tanggal 15 November 2022 dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya diajukan ke persidangan.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut