"Yang bersangkutan tidak boleh bekerja di Indonesia karena tidak sesuai dengan izin tinggalnya", tegas Saroha.
"Berdasarkan olah TKP dan bukti-bukti yang ada, maka ABB diduga kuat melanggar pasal Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," sambungnya.
Sementara itu Ignatius Purwanto menyampaikan apresiasi atas prestasi dan kerja keras jajaran di Kantor Imigrasi Sibolga sehingga dapat mengungkap kasus ini.
"Ini adalah sejarah karena untuk pertama kali Imigrasi Sibolga berhasil melaksanakan pro justisia yaitu penegakan hukum sampai ke proses peradilan," ungkapnya.
Pada 7 November berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Sibolga. Tanggal 15 November 2022 dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya diajukan ke persidangan.
Editor : Jafar Sembiring