MEDAN, iNewsMedan.id - Komitmen Kantor Imigrasi Sibolga untuk menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal tidak hanya isapan jempol belaka. Terbukti dengan proses hukum yang dilakukan terhadap satu Warga Negara Malaysia berinisial ABB (42) karena dugaan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Saroha saat mengadakan konferensi pers di Aula Imigrasi Sibolga, Selasa (15/11/2022). Tampak hadir Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut Ignatius Purwanto, Kajari Sibolga Irvan Paham PD Samosir, Ketua PN Sibolga Lenny Lasminar, Kapolres Sibolga Taryono Raharja, Kapolres Tapteng Jimmy Christian Samma, dan Kalapas Sibolga Indra Kesuma.
Saroha menjelaskan bahwa terungkapnya tindak pidana keimigrasian berawal dari informasi Kantor Imigrasi Polonia yang melimpahkan ABB (42) ke Kantor Imigrasi Sibolga karena tidak memiliki dokumen yang sah.
"Kemudian Tim Intelijen dan Penindakan Imigrasi Sibolga melakukan penyelidikan dan pengembangan ke Kabupaten Mandailing Natal, ditemukan bukti bahwa ABB bekerja dan diduga kuat telah menyalahgunakan izin tinggal," jelasnya.
ABB tiba di Indonesia tanggal 21 Maret 2012 lalu, dengan menggunakan bebas visa kunjungan. Kemudian ABB menikah dengan seorang WNI dan tinggal di Mandailing Natal. Selama menetap 10 tahun di Indonesia, ABB menghidupi keluarga dengan bekerja sebagai buruh dan memperoleh penghasilan.
Editor : Jafar Sembiring