get app
inews
Aa Read Next : IRT Nyambi Edarkan Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan

Polisi Tembak Pelaku Jambret yang Seret IRT di Medan

Jum'at, 11 November 2022 | 15:00 WIB
header img
Pelaku jambret diamankan polisi (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id-  Satu dari dua pelaku jambret yang mengakibatkan seorang wanita pengendara sepeda motor terseret di Jalan Duyung, Kecamatan Medan Area, Minggu (23/10/2022) lalu, ditangkap. Pelaku dilumpuhkan di bagian kaki.

Adapun pelaku jambret itu bernama Rio Mucharic Setiawan alias Temon  (27), warga Jalan Gurilla Gang Iman Medan. Sedangkan seorang rekannya berinisial NPU alias R masih dalam pengejaran polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Tengku Fathir Mustafa, Jumat (11/11/22) menjelaskan, penjambretan itu terjadi pada Minggu 23 Oktober 2022 sekitar pukul 16.30 WIB.

"Pelaku menarik tas sandang pengendara motor seorang wanita berinisial A dan putrinya CA di Jalan Duyung Medan," jelasnya.

"Saat korban dan anaknya terjatuh dari sepeda motor, kedua pelaku masih tetap menarik tas tersebut hingga tali tas korban terputus," sebutnya. 

Usai beraksi, kedua pelaku langsung melarikan diri. Saat kejadian, ternyata korban berhasil mempertahankan tasnya. Namun, korban dan anaknya mengalami luka hingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Methodist Medan. 

Penjambretan yang terekam kamera pengawas CCTV itu kemudian viral di media sosial. Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. 

"Pelaku Rio Mucharic Setiawan alias Temon berperan sebagai eksekutor. sedangkan temannya NPU alias R (DPO) berperan sebagai pengendara sepeda motor (joki)," terang Fathir. 

Tersangka berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di Jalan Pramuka Kota Tebing Tinggi.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan pelaku lain, Rio melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki pelaku. 

Pelaku kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mengobati lukanya, sebelum akhirnya diboyong ke Polrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Untuk rekannya masih kita buru. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," tegas Fathir. 

Editor : Ismail

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut