get app
inews
Aa Text
Read Next : Mangkir Panggilan Pertama, Polisi Panggil Lagi ASN Cantik Diduga Pemeran di Video Porno Sekda Taput

Polisi Sebut 2 Pemeran Kebaya Merah Telah Produksi 92 Video Porno dan 100 Foto Bugil

Rabu, 09 November 2022 | 08:00 WIB
header img
Dua pemeran video porno kebaya merah. (Foto: Istimewa).

SURABAYA, iNewsMedan.id - Polisi resmi menetapkan dua orang pemeran video kebaya merah berinisial ACS dan AH sebagai tersangka. Dari keduanya ditemukan bukti telah memproduksi 92 video porno dan 100 foto telanjang dengan berbagai tema.

"File konten asusila itu disimpan di hardisk milik tersangka. Puluhan video tersebut diproduksi pada tahun ini. Video-video tersebut diduga dipasarkan untuk lokal dan luar negeri," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).

Dia menambahkan, tersangka membuat video porno kebayakan di dalam kamar hotel dan disesuaikan dengan tema yang dipesen. Ide pembuatan juga tergantung tema pemesan. "Tersangka mendapatkan keuntungan dari pembuatan video tersebut. Tersangka menawarkan konten video porno melalui akun twitter @ainturslvt milik tersangka," ujar Farman. 

ACS dan AH dijerat pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 29 junto pasal 4 dan atau pasal 34 junto pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut