get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ringkus Pengguna Narkoba di Labusel, 0,12 Gram Sabu Disita

Mangkir Panggilan Pertama, Polisi Panggil Lagi ASN Cantik Diduga Pemeran di Video Porno Sekda Taput

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:05 WIB
header img
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Polres Tapanuli Utara (Taput) telah melayangkan surat panggilan pertama kepada TS yang merupakan ASN cantik yang bekerja di Pemprov Jawa Barat untuk dimintai keterangan terkait kasus video porno mirip Sekda Taput dengan dirinya, namun panggilan itu tidak dihadiri TS. Terkait hal itu, Polres Taput kembali akan mengirim surat pemanggilan kedua.

TS yang diketahui seorang ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemprov Jawa Barat sudah diperiksa pada Rabu 3 Juli 2024 kemarin. Inspektorat Jawa Barat telah memanggil TS untuk dimintai klarifikasi.

Saat diperiksa Inspektorat Jawa Barat, TS menegaskan menolak hadir setelah Polres Taput melayangkan panggilan pertama untuk diperiksa.

"TS telah menerima surat panggilan dari Polres Tapanuli Utara untuk dimintai keterangan soal kasus video mesum tersebut. Namun menolak datang," kata Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat Eni Royani.

Terkait penolakan panggilan pertama terhadap TS, Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing akan menjadwalkan panggilan kedua terhadap TS.

"Minggu yang lewat Tanggal 26 Juni 2024 kami (Polres Taput) sudah melayangkan surat panggilan pertama untuk TS, namun yang bersangkutan tidak datang. Kami juga masih akan jadwalkan untuk mengirimkan surat pemaggilan kedua," kata Walpon kepada iNewsMedan.id, Kamis (4/7/2024) sore.

Ditanya kapan surat kedua tersebut diberikan kepada TS, kata Walpon masih akan dibicarakan kepada penyidik.

"Waktunya belum kami tentukan, karena penyidik yang menangani kasus tersebut masih ada tugas," terang Kasi Humas Polres Taput itu.

Sebelumnya, Inspektorat Provinsi Jawa Barat memastikan sanksi tegas telah disiapkan untuk TS jika terbukti bersalah dalam kasus video mesum tersebut. 

"Selain itu, sanksi akan diberikan berdasarkan hasil keputusan hukum yang bersifat inkrah," ujarnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut