MEDAN, iNewsMedan.id - Pemilik Rumah Sakit Bandung meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap para pelaku dan diadili sesuai hukum yang berlaku. Karena, rumah sakit adalah fasilitas publik yang tidak boleh diganggu atau diserang walau dalam masa perang sekalipun.
Hal ini disampaikan pemilik Rumah Sakit Bandung dr. Meriahta Sitepu yang juga Bendahara DPD dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Senin (7/11/2022).
"Walau begitu kami akan tetap melaporkan dan menjaga proses hukum ini sampai seluruh pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku, tidak ada kata damai," kata dr. Meriahta Sitepu.
Meriahta Sitepu menyampaikan bahwa rumah sakit adalah fasilitas publik yang tidak boleh diganggu atau diserang walau dalam masa perang sekalipun.
"Hal ini tidak boleh terulang kembali di RS mana pun, dan aparat atau oknum-oknum aparat yang harusnya menjadi teladan hukum harus mengetahui ini, prodes pendidikan di instansi kepolisian dan penegakkan hukum lainnya harus diperhatikan benar-benar," tegas Meriahta.
Editor : Jafar Sembiring