Gangguan Ginjal Akut, BPOM Curigai Produsen Farmasi
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 08:30 WIB
"Atau bisa saja ada kemungkinan, produsen dengan sengaja memasukkan pelarut etilen glikol dan dietilen glikol ke obat cair. Jadi, EG dan DEG di obat itu bukanlah cemaran, tetapi bahan bakunya," tutur Penny lagi.
Dugaan ini mencuat karena beberapa obat menunjukkan nilai konsentrasi cemaran EG dan DEG yang sangat tinggi. Hal ini seiring dengan temuan beberapa merek obat cair yang terbukti, memakai pelarut yang berpotensi menghadirkan cemaran EG dan DEG tersebut.
"Ambang batasnya itu 0,1 persen untuk pelarut dan kalau di bawah itu masih dinyatakan aman, sedangkan kalau di atas itu, itu yang berbahaya," tandas Penny.
Editor : Chris