Tujuannya untuk menjamin pelaksanaan mandat LPEI dalam mendorong ekspor nasional dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Adapun ruang lingkup yang tertuang dalam perjanjian tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pendampingan hukum, peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan kerjasama pencegahan tindak pidana korupsi," tegasnya.
Lebih lanjut, Jaksa Agung Muda dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia (RI) Feri Wibisono menyampaikan ucapan terima kasih kepada LPEI yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Republik Indonesia untuk bersinergi dengan LPEI dalam bidang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Setelah penandatanganan kerja sama tersebut, kegiatan ditutup dengan Focus Group Discussion (FGD) antara LPEI dengan Kejaksaan Agung RI dalam rangka sharing session peningkatan kualitas aset dan penanganan pembiayaan bermasalah LPEI.
Editor : Jafar Sembiring