get app
inews
Aa Text
Read Next : Pakar Minta KPPU Lebih Jeli Selesaikan Aduan Terkait RPM 

KPPU Fokus Dalami Dugaan Kartel Angkutan Penyeberangan Batam-Singapura

Senin, 26 September 2022 | 16:21 WIB
header img
KPPU tengah fokus mendalami dugaan kartel angkutan penyeberangan Batam-Singapura. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Terkait dugaan pelanggaran UU no 5 tahun 1999 tentang penetapan tarif jasa layanan angkutan penyebrangan untuk angkutan penumpang kelas ekonomi rute Batam-Singapura (PP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan klarifikasi laporan dan masuk ke tahap penyelidikan.

Hal itu disampaikan Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas dalam pertemuan yang dilakukan antara KPPU dengan BP Batam yang diwakili oleh Sudirman Saad, Anggota bidang pengelolaan kawasan dan investasi BP Batam, Harlas Buana, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu BP Batam, Benny Syahroni, GM Pelabuhan Penumpang beserta jajaran di kantor BP Batam, Senin (27/9/2022).

Pada diskusi tersebut, Benny menuturkan, sebelumnya BP Batam sudah pernah mengundang operator ferry untuk membahas terkait kenaikan tiket tarif Batam Singapura pada tanggal 17 Juli dan 25 Agustus yang lalu. 

"Masih minimnya tingkat okupansi yang sebesar 30 persen menjadi alasan dari operator masih mematok harga 700 ribu pulang pergi. Jika okupansi sudah kembali normal di atas 50 persen, maka harga otomatis akan turun," ujar Benny. 

Menanggapi hal tersebut, Ridho mengungkapkan, fokus KPPU bukan pada berapa tarifnya, tapi akan adanya indikasi kesepakatan harga dimana 4 operator ferry Batam Singapura mematok harga yang sama. 

"Dengan adanya persaingan harga, otomatis harga akan mengarah harga yang kompetitif dan operator juga akan bersaing dari segi pelayanan untuk menarik konsumen, sehingga konsumen mendapat harga yang wajar dan pelayanan yang berkualitas," jelas Ridho. 

Sedangkan menanggapi usulan Harlas terkait bisa tidaknya BP Batam selaku regulator untuk membuat acuan tarif ferry internasional. Ridho mempersilakan BP Batam untuk mempelajari dari sisi dasar hukum dan kewenangannya.

"Secara konsep, Tarif Batas Atas (TBA) untuk melindungi konsumen dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk melindungi produsen. Silakan jika BP Batam akan menyusun formula perhitungan tarif dan patokan TBA-TBB. Nantinya operator akan bersaing pada range harga tersebut sesuai dengan formula dan biaya produksi masing-masing yang tentunya berbeda. Konsumen untung dan produsen tidak rugi," tegas Ridho. 

Lebih lanjut, Sudirman Saad mengapresiasi kehadiran KPPU dan berharap terus dapat berkoordinasi dalam pembahasan terkait acuan tarif ferry. 

"Kehadiran KPPU dalam kasus ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah wisatawan yang datang dan mendorong perekonomian Batam, serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat," pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut