Ini Motif Pria di Tanjung Morawa Tega Membacok Mantan Istrinya
Selasa, 20 September 2022 | 17:20 WIB
Namun, tidak berapa lama petugas berhasil mengamankan pelaku di perkebunan Tanjung Morawa pada Senin (20/9/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.
"Pelaku diamankan petugas di tempat persembunyian di daerah perkebunan Tanjung Morawa," terang Irsan.
BACA JUGA: Tak Butuh Waktu Lama, Pria yang Bacok Mantan Istri di Tanjung Morawa Berhasil Diciduk
Untuk pasal yang dikenakan kepada pelaku, Irsan menegaskan bahwa pelaku dikenakan pasal percobaan atau penganiayaan berat yang direncanakan.
"Sebagai mana yang dimaksud pada pasal 340 jo Pasal 53 dan pasal 355 ayat (1) subs pasal 353 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 14 tahun atau 12 tahun penjara," tegas Irsan.
Editor : Ismail