get app
inews
Aa Text
Read Next : Ibu Cantik Cambuk Anak Kandung Dicokok Polisi

Ini Motif Pria di Tanjung Morawa Tega Membacok Mantan Istrinya

Selasa, 20 September 2022 | 17:20 WIB
header img
Polisi tangkap pria yang membacok mantan istri di Tanjung Morawa

MEDAN, iNewsMedan - Polisi berhasil meringkus pria yang membacok mantan istrinya hingga mengakibatan wajah korban terluka parah. Aksi sadis ini dilakukan pelaku yang berprofesi sebagai penjaga sekolah ini dikarenakan karena tidak terima diceraikan oleh korban. 

Hal tersebut dikatakan Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji saat memaparkan kasus tersebut di Mapolresta Deli Serdang, Selasa (20/9/2022) sore. 

"Untuk motif pelaku (Sumartono) bahwa pelaku tidak terima di ceraikan oleh korban (Dewi Dahliana). Pelaku merupakan penjaga sekolah," kata Irsan. 

BACA JUGA: Pulang Belanja, IRT di Tanjung Morawa Dibacok Mantan Suami Hingga Luka Parah di Bagian Wajah

Irsan menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (19/9/2022) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, pelaku sudah merencanakan aksinya untuk membunuh korban karena pelaku sudah menyiapkan parang. 

"Pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban. Karena pelaku sudah menyiapkan terlebih dahulu parang yang di masukkan ke dalam tas samping yang disimpan di rumah pelaku untuk membunuh korban," jelasnya. 

Korban saat itu pulang belanja dengan mengendari sepeda motor. Sesampainya korban di Jalan Bandar Labuhan Dusun III Desa Dagang Kerawang tepat dekat lapangan peston, korban di berhentikan oleh pelaku Sumartono (mantan suami korban) yang datang dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor.

"Pelaku kemudian membacok korban hingga terjatuh dari sepeda motor. Pelaku membacok ke arah kepala atas dan wajah korban sebanyak delapan kali hingga. Warga yang melihat korban sudah terkapar mencoba menolong dan pelaku melarikan diri," terang Irsan. 

Namun, tidak berapa lama petugas berhasil mengamankan pelaku di perkebunan Tanjung Morawa pada Senin (20/9/2022) sekitar pukul 05.00 WIB. 

"Pelaku diamankan petugas di tempat persembunyian di daerah perkebunan Tanjung Morawa," terang Irsan. 

BACA JUGA: Tak Butuh Waktu Lama, Pria yang Bacok Mantan Istri di Tanjung Morawa Berhasil Diciduk

Untuk pasal yang dikenakan kepada pelaku, Irsan menegaskan bahwa pelaku dikenakan pasal percobaan atau penganiayaan berat yang direncanakan. 

"Sebagai mana yang dimaksud pada pasal 340 jo Pasal 53 dan pasal 355 ayat (1) subs pasal 353 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 14 tahun atau 12 tahun penjara," tegas Irsan.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut