get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengemudi Ojek Online Dukung Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala

Pengguna Ojol Mengaku Terbebani dengan Kenaikan Tarif

Senin, 19 September 2022 | 09:00 WIB
header img
Kenaikan Tarif Ojol Tambah Beban Pekerja. (Foto: Okezone.com)

Dari KP 548 batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550. Untuk batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800.

- Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Batas bawah naik dari Rp2.100 naik menjadi Rp2.300. Untuk batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut