Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Eko Hartono menyampaikan, tingkat pendidikan dan keluguan pekerja migran Indonesia, khususnya yang bekerja di sektor domestik, kerap dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang tidak bertanggung jawab.
“Dalam menangani perkara sengketa gaji, posisi KJRI Jeddah jadi lemah jika pekerja migran telah menandatangani atau membubuhkan sidik jari pada lembar pembayaran,” ungkap Konjen Eko lewat keterangan KJRI Jeddah yang diterima di Jakarta, Senin (30/8/2021).
“Syukur kalau majikan jujur dan mau mengakui. Jika tidak, kan PMI jadi kehilangan haknya. Bicara hukum, bicara bukti,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, tim pelayanan terpadu KJRI Jeddah juga mengupayakan kenaikan upah bagi 13 PMI yang telah bekerja bertahun-tahun sebagai pembantu dan masih digaji di bawah standar. Kenaikan nilai upah tersebut berhasil diperjuangkan setelah negosiasi alot dengan para majikan.
Kesepakatan tersebut kemudian dikuatkan dalam perjanjian kerja dalam dua bahasa (Indonesia dan Arab) yang ditandatangani oleh majikan dan para PMI. Gaji standar untuk pembantu rumah tangga di Arab Saudi sekitar Rp5,7 juta per bulan.
Editor : Odi Siregar