get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabur Bertahun-tahun, Buronan Korupsi Stadion Madina Ditangkap saat Berjualan Bakso Keliling

Sampai Agustus 2022, Kejatisu Sudah Hentikan Penuntutan 90 Perkara dengan Restorative Justice

Rabu, 31 Agustus 2022 | 11:25 WIB
header img
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan. (Foto: Istimewa)

Penghentian penuntutan dengan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

"Pelaksanaan RJ ini juga bertujuan untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata Yos A Tarigan.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut