MEDAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menangkap pelaku yang menganiaya balita hingga menyebabkan memar di bagian kuping yang viral di media sosial (Medsos).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir mengatakan bahwa pelaku seorang ibu berinsial NA (30) diamankan petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan pada Senin (29/8/2022) di rumahnya.
"Pelaku diamankan dari kediaman rumah pelaku diseputaran Kecamatan Medan Selayang," kata Fathir, Selasa (30/8/2022).
Fathir menjelaskan peristiwa itu, terjadi diseputaran rumah korban di Jalan Chrysant Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan pada Senin (22/8/2022) lalu.
"Dalam aksinya pelaku menjewer kuping korban dengan begitu sadisnya," jelasnya.
Fathir menuturkan kejadian tersebut, dilaporkan oleh seorang wanita pengurus rumah tangga bernama Deborah Juliani ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.
Editor : Ismail