JAKARTA, iNewsMedan.id - Komisi Pemberaantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan seorang rektor kampus perguruan tinggi negeri (PTN) di Lampung.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) tersebut dilakukan Jumat (19/8/2022) malam di Bandung, Jawa Barat dan Lampung Namun Ali belum membeberkan nama universitas yang dipimpin rektor tersebut berikut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan.
“Pihak yang ditangkap di antaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung ” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Menurutnya, sang Rektor ditangkap oleh penyidik KPK pada dini hari tadi. Penangkapan yang bersangkutan dilakukan di daerah Bandung, Jawa Barat.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dinihari, berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung," terangnya.
Selanjutnya, pihak KPK masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pihak-pihak yang ditangkap. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan berikutnya.
"Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap," terangnya.
Editor : Ismail