JAKARTA, iNewsMedan.id - Profil dan biodata Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putri menyusul suaminya yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka sekaligus otak pembunuhan.
Penetapan status tersangka ini disampaikan langsung Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
"Penyidikan menetapkan saudara PC sebagai tersangka," ujar Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/6/2022) hari ini.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Putri Candrawathi merupakan anak pensiunan jenderal TNI bintang satu atau Brigjen.
Dari sejumlah informasi yang dirangkum, Putri Candrawathi diketahui memiliki gelar dokter gigi. Namun setelah menikah dengan Irjen Ferdy Sambo, dia memilih untuk mendampingi suaminya.
Antara Putri dan Ferdy Sambo merupakan merupakan teman masa kecil. Mereka sama-sama bersekolah di SMPN 6 Makassar dan ketika itu pernah menjalin asmara.
Selepas tamat SMA, Ferdy Sambo masuk Akpol dan Putri Candrawathi kuliah kedokteran. Dari sini bisa dipastikan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo masih seumuran.
Sejak kasus penembakan Brigadir J menguak ke publik, Putri Candrawathi bak hilang ditelan bumi. Dia kemudian muncul pertama kali ke publik saat suaminya ditetapkan sebagai tersangka.
Ketika itu Putri Candrawathi datang menjenguk Ferdy Sambo yang ditahan di Mako Brimob. Dengan berurai air mata dia menyampaikan memaafkan semua pihak atas yang terjadi kepada keluarganya.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, PC diduga ada di dua lokasi pembunuhan Brigadir J. Hal ini diketahui dari dua alat bukti.
"Berdasarkan dua alat bukti berupa keterangan saksi dan CCTV di Saguling dan di TKP," kata Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022)
"Ini menjadi bagian dari barang bukti yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua," katanya.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Odi Siregar