get app
inews
Aa Read Next : Fakarich, Guru Trading Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Fakarich Guru Trading Indra Kenz Dilimpahkan ke Kejari Medan, Begini Penampakannya

Selasa, 02 Agustus 2022 | 13:50 WIB
header img
Fakarich Guru Trading Indra Kenz Dilimpahkan ke Kejari Medan, Begini Penampakannya. (Foto: Kejari Medan)

MEDAN, iNews.id-   Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara sekaligus tersangka kasus investasi bodong Binomo ke Kejari Medan, Selasa (2/8). Tersangka yang dilimpahkan yakni Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Dia disebut sebagai guru dari Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Fakar Suhartami tiba di Kejari Medan sekitar pukul 11.30 WIB. Dengan tangan diborgol dan diapit oleh para petugas kepolisian dari Bareskrim Polri dan tim jaksa Kejagung, Fakar memakai kaos lengan panjang berwarna biru dongker dlangsung menuju ke lantai dua gedung Kejari Medan.

Di sana, Fakar langsung menjalani proses administrasi.

"Kejaksaan Negeri Medan telah menerima tahap dua Fakar Suhartami Pratama yang disangka melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau pasal 45a ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang IT pasal 3 pasal 5 pasal 10 UU nomor 8 tahun 2016 tentang TPPU dan atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP," ucap Kasi Intel Kejari Medan, Simon.

Simon memaparkan penyerahan tersangka ke Kejari Medan merupakan proses tahap dua kasus ini. Untuk menangani perkara ini ke persidangan, Kejaksaan Agung mengirimkan 18 jaksa dibantu 3 jaksa dari Kejari Medan.

"Selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan 20 hari kedepannya ke Rutan Tanjung Gusta," sebut Simon.

Usai pelimpahan tahap dua ini lanjut Simon, penyidik akan secepatnya melimpahkan berkas tersangka ke jaksa penuntut umum dan akan membuat surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan. 

"Dan kondisi tersangka sehat walafiat," pungkas Simon.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut