MEDAN, iNewsMedan.id- Guru trading Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (31) dituntut 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan via aplikasi Binomo.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Chandra Naibaho dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/10). JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana termaktub dalam Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara," ucap Chandra Naibaho dihadapan majelis hakim yang diketuai Marliyus.
Dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence itu, JPU Chandra Naibaho memaparkan sejumlah pertimbangan tuntutan itu diajukan. Yakni hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat karena melakukan hal yang dilarang pemerintah.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya," sebut JPU.
Usai mendengarkan nota tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda persidangan sepekan mendatang untuk agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.
Dalam kasus ini Fakar tak sendirian. Muridnya yakni Indra Kenz juga turut menjadi tersangka dalam kasus Binomo dan dituntut 15 tahun dengan denda Rp 10 miliar. Pada kasus ini total kerugian dari 118 korban mencapai Rp72,139 miliar.
Editor : Ismail