get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejar Mimpi Wealth Fest Hadir di USU: Mahasiswa Diajak Berinvestasi Sejak Dini

Mengenal Obligasi dan Sukuk, Sebagai Instrumen Investasi Pasar Modal

Senin, 01 Agustus 2022 | 18:08 WIB
header img
Mengenal obligasi dan sukuk, sebagai instrumen investasi di pasar modal. (Foto Ilustrasi)

MEDAN, iNews.id - Berinvestasi di pasar modal kini sudah menjadi gaya hidup dan cara guna mencukupi kebutuhan hingga menjaga keuangan di masa depan.

“Namun, kebanyakan investor pemula hanya mengetahui saham sebagai instrumen investasi di pasar modal saja," jelas Kepala Perwakilan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Sumut, Muhammad Pintor Nasution di Medan, Senin (1/8/2022).

Kata Pintor, adapun faktanya terdapat instrumen investasi lain yang cocok bagi investor pemula, yakni obligasi dan sukuk. Maka itu, investor perlu mengenal kedua jenis produk ini.

Pintor menuturkan, obligasi merupakan surat utang jangka menengah maupun jangka panjang yang dapat diperjualbelikan. Obligasi atau surat utang bisa dibeli oleh para investor di pasar perdana atau di pasar sekunder.

Pasar perdana adalah periode pembelian ketika obligasi pertama kali ditawarkan oleh suatu perusahaan.

"Informasi penawaran obligasi di pasar perdana bisa diketahui melalui prospektus singkat yang diiklankan perusahaan penerbit minimal pada dua surat kabar skala nasional, yakni public expose yang diadakan perusahaan yang menerbitkan obligasi dan dari isi prospektus yang dibuat oleh penerbit obligasi," ujar Pintor.

Menurutnya, prospektus tersebut berisi informasi lengkap seputar kinerja perusahaan penerbit obligasi, informasi tentang obligasi yang diterbitkan, dan pernyataan dari profesi penunjang pasar modal.

Secara rinci, isi prospektus mencakup seputar penawaran umum, tujuan penggunaan dana yang diperoleh dari penawaran umum, pernyataan utang, analisis serta pembahasan oleh manajemen, risiko usaha, kejadian penting setelah tanggal laporan auditor independen, keterangan tentang perseroan, dan kegiatan serta prospek usaha perseroan.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut