get app
inews
Aa Read Next : Nilai Aset Bitcoin Sentuh Rp 1 Miliar, Upbit Berikan Saran bagi Para Investor

Mengenal Obligasi dan Sukuk, Sebagai Instrumen Investasi Pasar Modal

Senin, 01 Agustus 2022 | 18:08 WIB
header img
Mengenal obligasi dan sukuk, sebagai instrumen investasi di pasar modal. (Foto Ilustrasi)

MEDAN, iNews.id - Berinvestasi di pasar modal kini sudah menjadi gaya hidup dan cara guna mencukupi kebutuhan hingga menjaga keuangan di masa depan.

“Namun, kebanyakan investor pemula hanya mengetahui saham sebagai instrumen investasi di pasar modal saja," jelas Kepala Perwakilan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Sumut, Muhammad Pintor Nasution di Medan, Senin (1/8/2022).

Kata Pintor, adapun faktanya terdapat instrumen investasi lain yang cocok bagi investor pemula, yakni obligasi dan sukuk. Maka itu, investor perlu mengenal kedua jenis produk ini.

Pintor menuturkan, obligasi merupakan surat utang jangka menengah maupun jangka panjang yang dapat diperjualbelikan. Obligasi atau surat utang bisa dibeli oleh para investor di pasar perdana atau di pasar sekunder.

Pasar perdana adalah periode pembelian ketika obligasi pertama kali ditawarkan oleh suatu perusahaan.

"Informasi penawaran obligasi di pasar perdana bisa diketahui melalui prospektus singkat yang diiklankan perusahaan penerbit minimal pada dua surat kabar skala nasional, yakni public expose yang diadakan perusahaan yang menerbitkan obligasi dan dari isi prospektus yang dibuat oleh penerbit obligasi," ujar Pintor.

Menurutnya, prospektus tersebut berisi informasi lengkap seputar kinerja perusahaan penerbit obligasi, informasi tentang obligasi yang diterbitkan, dan pernyataan dari profesi penunjang pasar modal.

Secara rinci, isi prospektus mencakup seputar penawaran umum, tujuan penggunaan dana yang diperoleh dari penawaran umum, pernyataan utang, analisis serta pembahasan oleh manajemen, risiko usaha, kejadian penting setelah tanggal laporan auditor independen, keterangan tentang perseroan, dan kegiatan serta prospek usaha perseroan.

Selanjutnya  keterangan tentang obligasi, dan keterangan mengenai pemeringkatan efek, anggaran dasar perseroan, persyaratan pemesanan pembelian obligasi, keterangan tentang wali amanat, agen pembayaran, dan penyebarluasan prospektur dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO).

Ada tiga kemungkinan kondisi harga obligasi di pasar sekunder.

Pertama, obligasi disebut berada pada par value (nilai pari), artinya harga obligasi sama dengan nilai nominal. Kedua, premium (dengan premi) yang memiliki artian, harga obligasi lebih besar dari nilai nominal. Ketiga, “discount (dengan diskon) yang memiliki arti bahwa harga obligasi lebih kecil dari nilai nominal.

Lebih lanjut, sukuk adalah surat berharga syariah yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan yang sesuai dengan prinsip Syariah.

Mekanisme sukuk diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berada di bawah MUI (Majelis Ulama Indonesia) selama masa penerbitan.

Sukuk wajib dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi) gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh DSN-MUI.

"Sukuk adalah efek syariah yang biasanya diterbitkan oleh pemerintah untuk membantu membiayai pembangunan negara.

Namun, sukuk adalah surat berharga yang juga bisa diterbitkan oleh perusahaan  swasta atau BUMN. Dengan menerbitkan sukuk, pemerintah atau perusahaan dapat menghimpun dana dari masyarakat.

Kemudian, dana yang diperoleh dapat digunakan untuk sebuah proyek atau pembangunan yang tidak bertentangan dengan nilai syariah," ujar Pintor.

Secara umum, terdapat lima perbedaan obligasi dan sukuk. Pertama, dari sifat instrumennya, obligasi adalah surat utang. Sedangkan sukuk adalah sertifikat atas kepemilikan atau pembelian aset serta manfaat atas aset atau jasa/proyek/investasi tertentu.

Kedua, sukuk harus memiliki underlying asset atau aset yang dijadikan dasar penerbitan sukuk sebagai bukti kepemilikan investor atasnya.

Sedangkan obligasi tidak harus memiliki underlying asset. Ketiga, obligasi dijalankan oleh penerbit (emiten) tidak dibatasi atau dibebaskan (boleh non halal).

Sedangkan sukuk harus dikelola dan pendapatan yang dihasilkan adalah halal atau tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Keempat, imbalan bagi pemegang sukuk dapat balance, bagi hasil, atau margin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk. Sedangkan pada obligasi, ketidakseimbangan atas memberikan utang berbentuk bunga (kupon).

Kelima, mekanisme sukuk diawasi oleh DSN-MUI selama masa penerbitan. Oleh karena itu, sukuk terdapat tambahan biaya (fee) untuk ujrah DPS. Sedangkan pada obligasi cukup membayar biaya administratif tanpa tambahan biaya lainnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut