get app
inews
Aa Read Next : Tingkatkan Kepesertaan, BPJamsostek Tanjung Morawa Lakukan Sosialisasi Manfaat Program

OJK Paparkan Penerimaan Premi Asuransi Jiwa Triwulan 1 Capai Rp1.970 Miliar

Kamis, 28 Juli 2022 | 18:59 WIB
header img
Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara memberikan sosialisasi kepada perusahaan asuransi jiwa di Sumut secara virtual, Kamis (28/7/2022). (Foto : Istimewa)

Lebih lanjut, pemberlakuan SEOJK PAYDI ditujukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dengan perbaikan pada tiga aspek utama penyelenggaraan yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset. Secara garis besar, SEOJK PAYDI mengatur mengenai persyaratan perusahaan yang dapat memasarkan PAYDI; desain atau rancang bangun PAYDI; pengelolaan aset dan liabilitas; pemasaran dan transparansi PAYDI; dan penyampaian laporan produk baru dan laporan berkala dari perusahaan kepada OJK.

"Perbaikan praktik pemasaran dan transparansi informasi diharapkan dapat memastikan bahwa pemegang polis PAYDI benar-benar telah memahami produk asuransi berkriteria PAYDI yang dibeli, termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis. Hal ini mempertimbangkan bahwa PAYDI merupakan produk asuransi yang relatif kompleks karena menggabungkan unsur asuransi dan investasi," jelasnya.

SEOJK PAYDI mengatur agar perusahaan wajib memberikan penjelasan yang akurat, jelas, dan lengkap mengenai spesifikasi PAYDI yang dipasarkan serta melakukan konfirmasi pemahaman pemegang polis atas PAYDI yang dibeli.

Setelah pemegang polis membeli PAYDI, perusahaan harus melakukan welcoming call kepada pemegang polis sebagai bentuk konfirmasi ulang bahwa PAYDI yang dibeli telah sesuai dengan permohonan dan dipahami dengan baik. Untuk mengantisipasi potensi perselisihan di kemudian hari, perusahaan harus mendokumentasikan proses penjelasan produk dan welcoming call tersebut dalam bentuk rekaman.

“Hal ini cukup penting untuk mengantisipasi permasalahan yang dapat terjadi antara perusahaan dengan nasabah,” ungkap Untung.

Penguatan aspek regulasi tersebut tentunya diiringi dengan pengawasan agar permasalahan pada PAYDI dapat diminimalisir, konsumen PAYDI lebih terlindungi, dan industri asuransi dapat tetap tumbuh dengan mengedepankan praktik usaha yang sehat.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut