MEDAN, iNews.id - Guna meningkatkan pemahaman pelaku jasa keuangan terutama perusahaan asuransi terkait Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (SEOJK PAYDI), Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara memberikan sosialisasi kepada perusahaan asuransi jiwa yang berada di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Sosialisasi SEOJK PAYDI atau yang di masyarakat lebih dikenal dengan sebutan “Unit Link” ini dihadiri secara virtual oleh 70 peserta, terdiri dari Pengurus Asosiasi Perusahaan Asuransi Jiwa Indonesia Wilayah Sumatera Utara serta Pegawai dan Agen/Tenaga Pemasaran Perusahaan Asuransi Jiwa di Sumut.
Sosialisasi tersebut menghadirkan 2 narasumber yaitu Alis Subiyanto selaku Kepala Bagian Penelitian dan Pengembangan Perasuransian dan Dana Pensiun yang memberikan pemaparan mengenai ketentuan tentang SEOJK PAYDI, serta Muhamad Ridwan selaku Kepala Bagian Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan yang memberikan pemaparan tentang pengawasan OJK kepada perusahaan asuransi.
Mewakili Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Yusup Ansori, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Untung Santoso mengatakan, perkembangan industri perasuransian di Sumut yang terdiri dari 36 entitas asuransi jiwa dan 57 entitas asuransi umum, secara umum masih dalam kondisi yang cukup baik.
Penerimaan premi pada perusahaan asuransi jiwa di Sumatera Utara per posisi triwulan 1 tahun 2022 tercapai sebesar Rp1.970 miliar, dengan jumlah klaim sebesar Rp1.693 miliar. Rasio premi berbanding klaim tercatat sebesar 123,67 persen meningkat dibanding triwulan 1 tahun 2021 sebesar 114,95 persen.
"Sementara itu terkait dengan asuransi umum, penerimaan premi per Triwulan 1 tahun 2022 tercapai sebesar Rp577 miliar dan jumlah klaim sebesar Rp228 miliar dengan rasio premi berbanding klaim terpantau mengalami peningkatan menjadi 253,07 persen dibanding triwulan 1 tahun 2021 sebesar 210,05 persen," kata Untung, Kamis (28/7/2022).
SEOJK PAYDI mengatur penyelenggaraan produk asuransi yang dikaitkan dengan Investasi oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah. Latar belakang diterbitkannya SEOJK PAYDI merupakan amanat dari Pasal 4 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi dan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
“SEOJK PAYDI mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 14 Maret 2022, dan sudah menjadi rujukan bagi perusahaan asuransi jiwa dalam melakukan pemasaran PAYDI,” ujar Untung.
Editor : Odi Siregar