Bermodal Es Krim, Kakek di Kobar Tega Cabuli Cucu Kandung
Senin, 25 Juli 2022 | 09:51 WIB
Polisi menangkap pelaku di rumahnya dan menetapkan sebagai tersangka pencabulan. Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Dia kini ditahan di Polres Kobar dan terancam penjara hingga 15 tahun.
"Pelaku telah ditahan, dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman 15 tahun," kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Senin (25/7/2022).
Editor : Odi Siregar