Avifi juga menyebutkan, bahwa PKHI merupakan organisasi profesi yang telah terdaftar di Kemenkumham dalam menjalankan aktifitas organisasi.
"PKHI merupakan organisasi profesi dibidang Hipnotis dan Hipnoterapi di Indonesia. Dalam menjalankan aktifitas organisasinya PKHI sudah mendapatkan dan memiliki SK Kemenkumham RI Nomor : AHU-00753.60.10. 2014 tanggal 25 Nopember 2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia," ujarnya.
Selain itu, Avifi juga berharap ketua DPW PKHI yang baru, Ismayadi (IACT-USA), CI, Sekretaris Budi Satria Tambunan (IACT-USA), CI, Bendahara, Hendri Saputra, dapat menjadi organisasi yang profesional di bidang Hipnotis dan Hipnoterapi di Indonesia.
"Tujuan kita satu, memberikan pemahaman kepada masyarakat Indonesia tentang manfaat Hipnotis serta menjadikan Hipnotis sebagai profesi mulia," terang Avifi.
Hipnotis adalah cabang ilmu psikologi yang mempelajari pengaruh sugesti terhadap pikiran manusia. Dalam literatur barat hipnotis disebut "hypnosis" atau "hypnotism". Ilmu ini adalah Ilmiah dan siapapun bisa mempelajarinya.
Terapan hipnotis saat ini sudah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia seperti Hypnoterapist (penyembuhan), Hypno Parenting (pola asuh orang tua), dan Stage & StreetHypnosis (hiburan seperti di Televisi atau Media Sosial).
Kemudian, Forensic Hypnosis (untuk para praktisi dan penegak hukum), Hypno Selling (teknik menjual), Hypno Motivation, Hypno Birthing (melahirkan tanpa rasa sakit), Medical Hypnosis (mental anestesi, khitan tanpa sakit, cabut gigi tanpa sakit).
Editor : Odi Siregar