Korupsi Dana Covid- 19, Eks Sekda Samosir Dituntut 7 Tahun Penjara
Kamis, 21 Juli 2022 | 20:16 WIB
"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya serta belum mengembalikan kerugian keuangan negara.Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan," urai Resky.
Berdasarkan dakwaan, hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768.
Editor : Ismail